SDN 026 Rantau Mapesai Kecamatan Rengat Diduga Perjual Belikan Buku LKS

BBI. Com, INHU – Sekolah Dasar Negeri (SD N) 026 Rantau Mapesai Kecamatan Rengat, menjadi sorotan publik, setelah muncul dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tersebut.
Meskipun aturan telah melarang praktik ini, masih ditemukan sejumlah sekolah yang diduga memperjualbelikan LKS kepada siswanya.
Informasi ini terungkap setelah adanya aduan dari wali murid (identitasnya disamarkan) yang mengaku diminta membeli buku LKS dengan harga Rp 25000-32.000 per buku.
Orang tua siswa pun mempertanyakan transparansi sekolah. “Bukankah pihak sekolah tidak boleh berbisnis dengan siswanya, Katanya sekolah sekarang gratis, tapi kenapa masih ada saja biaya tambahan di sekolah,” terangnya.
Guna mengkonfirmasi dugaan tersebut, tim mendatangi kantor SDN 026 Rantau Mapesai, Setiba di lokasi awak media dikeroyok 5 orang oknum guru dengan ragam perdebatan.
Tim mencari nomor kontak telephon kepala sekolah (Kepsek) SD tersebut yang dikatakan sedang melaksanakan rapat, mencoba menghubungi dan Kepsek mengundang kembali tim untuk hadir ke sekolah, namun tim menolak karena merasa tidak kondusif.
Kepada tim, Kepsek mengatakan bahwa mengutip dana LKS dilakukan sebelum Gubernur Riau dilantik bulan Januari yang dulu, bahkan dengan nada tinggi kepsek mengucapkan bedakan mana pungli mana LKS.
Saat dikonfirmasi lanjut melalui aplikasi pesan Kepsek membalas bahwa benar adanya pengutipan dana untuk LKS dan narasumber kalian seharusnya tak usah berkoar-koar ke luar demi menjaga ketertiban, kalau mau konfirmasi lebih lanjut langsung datang ke kantor.
Sementara itu, Korwil Pendidikan Rengat, Jefri Antoni saat dikonfirmasi tim melalui aplikasi pesan membenarkan Kepsek SD N 026 Rantau Mapesai mengikuti rapat di SD N 007.
“Saya sudah menelephon Kepsek SDN 026 Rantau Mapesai, jadi bapak langsung jumpai kepseknya saja,” ungkap korwil Dinas Pendidikan melalui via chat.
Kemudian tim minta tanggapan atas dugaan jual beli buku LKS di wilayah kerjanya, namun tidak ada respon selanjutnya.
Meski sudah jelas adanya larangan jual beli buku LKS oleh sekolah, namun pihak sekolah terkesan mengabaikan aturan tersebut.
Masyarakat menyayangkan praktek jual beli buku LKS muncul di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Masyarakat meminta transparansi dari pihak sekolah dan Korwil Pendidikan Kecamatan Rengat untuk menjelaskan situasi ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi hak semua anak bangsa.