Pengedar Sabu Asal Rohil Diciduk Unit Reskrim Polsek Seberida
BBI. Com, INHU – Seorang pria bernama Pramana (34), warga Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Seberida, Polres Inhu setelah diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu berlangsung pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, M.Si melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan, keberhasilan jajaran Polsek Seberida bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar SH, dengan menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Adam Malik. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Pramana di dalam Wisma Belinda.
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan pihak RT setempat, ditemukan satu bungkus rokok berisi sabu seberat kotor 1,80 gram. Selain itu, turut diamankan pula timbangan digital, plastik bening, kotak rokok, sebuah ponsel, hingga uang tunai Rp50 ribu,” ungkap Misran.
Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
“Pramana pun tidak bisa mengelak, dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Misran.


