Belum Genap Jabat Tga Bulan, Kajari Inhu Buat Terobosan RAK
BERITABARUINDONESIA.COM – Rengat – Riau – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Kejati Riau Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe mengatakan, dalam meningkatkan pelayanan Kejaksaan terhadap korban tindak pidana, telah membuat suatu terobosan dengan membangun Ruang Aspirasi Korban (RAK).
“Yang mana RAK tersebut memiliki program yang ditujukan untuk menjamin pengajuan hak restitusi korban,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha di Rengat, Rabu.
Mendengarkan aspirasi tuntutan dan pengembalian Barang Bukti (BB) saat tahap II yang kepemilikannya jelas – jelas milik dari korban tindak pidana.
Hal tersebut lahir dari konsep pemikiran Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang menyadari bahwa dalam sistem peradilan pidana, tidak bisa hanya berorientasi kepada penjatuhan sanksi terhadap pelaku.
“Melainkan juga perlindungan dan pemenuhan hak dari korban tindak pidana,”ujarnya.
Hak tersebut antara lain hak atas restitusi, hak atas transparansi dan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban.
Untuk hak atas restitusi penghitungannya harus melalui LPSK, sementara di Indonesia hanya ada 12 kantor perwakilan LPSK.
Dan untuk Provinsi Riau, tidak terdapat kantor perwakilan LPSK sehingga sangat menyulitkan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan restitusi.
“Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membuat terobosan dengan mempermudah pengajuan restitusi dengan peran aktif Jaksa menawarkan hak restitusi pada korban,” sebutnya.
Dan pengajuan tersebut hanya memerlukan nota pengeluaran ril dari korban. Selanjutnya, terobosan tersebut juga sudah disosialisasikan pada Pengadilan Negeri (PN) Rengat serta mendapat dukungan dalam pengajuan restitusi oleh korban saat proses persidangan.
Ia juga menyebutkan, namun masih terdapat masalah lain selain sulitnya akses terhadap LPSK, yaitu tidak semua terdakwa sanggup untuk membayar restitusi.
Hal tersebut akan menjadi tunggakan dalam penyelesaian perkara. Akan tetapi atas permasalahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kembali membuat suatu langkah cemerlang.
Yakni, dengan kembali melakukan koordinasi dengan PN Rengat terkait subsider atas biaya restitusi yang tidak mampu dibayar terdakwa.
Sehingga, lanjutnya, jika terdakwa tidak mampu membayar Restitusi tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagai pengganti.
Lebih lanjut, katanya, untuk memenuhi hak transparansi bagi korban, Kepala Kejari Inhu juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak korban untuk menerima aspirasi tuntutan dari pihak korban terhadap pelaku tindak pidana.
Namun, hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang mutlak akan dituntut sama persis dengan yang diharapkan pihak korban, tentunya tetap dengan mempertimbangkan sesuai fakta dipersidangan.
Tetapi, setidak-tidaknya dapat mendekati dari apa yang diharapkan pihak korban agar tercapai wujud transparansi dan kepercayaan dari pihak korban. Kalau tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU sudah mewakili keinginan korban.
Karena secara teoritis, dalam sistem peradilan pidana, kepentingan korban diwakili oleh JPU sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dan wujud dari pelayanan negara terhadap Masyarakat.
Tetapi dalam prakteknya pemahaman tersebut selama ini kurang dimaknai secara menyeluruh. Hal itu dibuktikan di dalam beberapa perkara lain, terkadang tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan harapan korban.
“Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan terobosan tersebut. Dan begitu juga dengan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban,” ucapnya.
Secara teoritis pengembalian barang bukti dapat diambil setelah menunggu Putusan inkracht, tentu memakan waktu selama proses persidangan.
Sehingga barang bukti milik korban tindak pidana tidak dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membuat suatu terobosan yaitu pengembalian barang bukti pada saat proses tahap dua terhadap barang bukti yang sudah jelas-jelas merupakan milik korban tindak pidana sehingga korban mendapatkan kepastian akan barang tersebut.
Akan tetapi dengan catatan apabila diperlukan dalam proses persidangan korban bersedia untuk menghadirkan.
Demikianlah terobosan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dengan harapan hadirnya Ruang Aspirasi Korban (RAK), proses hukum yang berorientasi pelayanan khususnya kepada korban dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, cepat dan bermanfaat.
Serta hal tersebut tidak terlepas dari kerjasama yang baik dan dukungan dari Pengadilan Negeri Rengat dan Polres Indragiri Hulu. ***