Gagal Buang BB, Pengedar Sabu di Rantau Mapesai Diringkus Polres Inhu
BBI.COM, INHU – Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini seorang pengedar diringkus di Jalan Said Kendera, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH mengatakan, Penangkapan dilakukan Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat AKP Rian Onel, S.H., M.H. Pelaku yang diamankan berinisial NA alias Nanda (22), warga Desa Rantau Mapesai.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga resah karena di Jalan Said Kendera sering terjadi transaksi jual beli sabu,” tutur Misran, Sabtu (05/06/2026).
Ia menjelaskan, bahwa mendapat informasi itu, Plt Kanit I Satresnarkoba Aipda Suwandi Nasution langsung melaporkan ke Kasat. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Saat mendekati tersangka di tepi jalan, NA sempat membuang 1 bungkus sabu ke tanah. Namun gerak cepat aparat membuat upaya menghilangkan barang bukti itu gagal.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang pernah ditempati tersangka. Hasilnya, ditemukan 5 bungkus sabu tambahan yang disembunyikan di dekat pintu belakang rumah.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Kini NA ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.
Misran menegaskan Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda di Indragiri Hulu.


