LKPPH DPN PERMAHI Desak Polda Sulbar Usut Tuntas Dugaan Oknum Polri dalam Kasus Sawit Mamuju Tengah
BBI.COM, JAKARTA — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKPPH DPN PERMAHI) mengambil sikap tegas terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus pencurian buah sawit di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Tidak main-main, lembaga hukum mahasiswa ini siap menyeret perkara tersebut hingga ke Markas Besar (Mabes) Polri.
Sekretaris Jenderal LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, profesional, dan transparan. Langkah cepat dinilai krusial guna meredam spekulasi liar yang kini berkembang di tengah masyarakat.
“Apabila dugaan ini benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat disayangkan karena berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Wahyullah dalam keterangan tertulisnya.
Demi memastikan pengusutan berjalan objektif tanpa intervensi, LKPPH DPN PERMAHI memastikan akan menempuh langkah kelembagaan dengan melayangkan laporan resmi serta meminta atensi langsung dari Kapolri.
Kontrol Publik: Membawa kasus ini ke tingkat pusat sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat di daerah.
Tolak Pembiaran: Memastikan tidak ada kesan tebang pilih atau pembiaran terhadap oknum aparat yang diduga melanggar hukum.
Pemberantasan Pelanggaran: Meminta kejelasan penegakan hukum, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan etik, hingga proses pidana jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri sebagai bentuk kontrol publik dan memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian secara serius. Tidak boleh ada kesan pembiaran apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat,” lanjut Wahyullah.
Meski bersikap vokal dan mendesak pengusutan tuntas, LKPPH DPN PERMAHI tetap mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses penyelidikan berlangsung.
Di akhir pernyataannya, Wahyullah mengimbau masyarakat Mamuju Tengah dan publik secara luas untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi hukum agar dapat berjalan secara terbuka, jujur, dan akuntabel.


