Ironi Blok Andaman: PERMAHI Gugat Pembatasan Wewenang Aceh dalam Pengelolaan Cadangan Gas Raksasa
BBI.COM, BANDA ACEH – Temuan cadangan gas bumi raksasa di Blok Andaman memicu gelombang kritik dari kalangan akademisi hukum di Serambi Mekah. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Aceh secara terbuka menggugat terbatasnya kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam mengelola ladang gas lepas pantai (offshore) yang berada di atas 12 mil laut tersebut.
Ketua PERMAHI Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menilai pembatasan wewenang ini merupakan bentuk pengerdilan peran daerah. Menurutnya, momentum temuan yang digadang-gadang sebagai salah satu yang terbesar di dunia dalam beberapa dekade terakhir ini seharusnya memperkuat posisi tawar Aceh, bukan justru mereduksi perannya sebagai penonton administratif.
PERMAHI Aceh melihat ada kontradiksi nyata antara potensi geografis dan keadilan hukum dalam tata kelola migas lepas pantai saat ini.
”Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana mungkin sumber daya itu berada di beranda Aceh, tetapi kewenangan daerah justru dipangkas? Ini bukan sekadar persoalan teknis batas laut, melainkan menyangkut keadilan distributif dan penghormatan terhadap Otonomi Khusus (Otsus) Aceh,” ujar Rifqi, Jumat (19/6/2026).
Rifqi menegaskan bahwa pembatasan wewenang BPMA yang hanya mentok di batas 12 mil laut wajib dievaluasi total oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Jika keputusan strategis dan kendali penuh tetap ditarik ke Jakarta, maka semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai telah kehilangan makna substantifnya.
Kritik yang dilayangkan PERMAHI bukan tanpa dasar historis. Aceh memiliki trauma masa lalu terkait eksploitasi gas alam skala besar (seperti era kejayaan Arun) yang dinilai gagal mengentaskan kemiskinan secara struktural di daerah.
PERMAHI mendesak agar pengelolaan Blok Andaman wajib memberikan dampak turunan (multiplier effect) nyata bagi masyarakat lokal, yang meliputi, Hilirisasi di Daerah, Pusat industri pengolahan harus dibangun di Aceh, bukan dipindah ke luar daerah, Kedaulatan Tenaga Kerja, Penyerapan tenaga kerja lokal secara masif melalui peningkatan kapasitas SDM yang terprogram, serta Pendapatan Daerah Berkelanjutan, Pembagian hasil yang adil untuk menyokong kemandirian fiskal Aceh pasca-dana Otsus berakhir.
”Jangan sampai sejarah kelam terulang kembali: gasnya dikuras dari bumi Aceh, manfaat ekonominya dinikmati pihak lain, sementara Aceh hanya ditinggali dampak lingkungan dan sosial,” tegas Rifqi.
Secara hukum, PERMAHI Aceh mengingatkan bahwa mandat Pasal 33 UUD 1945 menyatakan sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, rakyat Aceh adalah pihak pertama yang harus merasakan kemakmuran tersebut.
Oleh karena itu, PERMAHI Aceh mendesak Pemerintah Daerah dan DPRA untuk segera menyusun agenda politik-hukum yang agresif guna memperjuangkan perluasan kewenangan BPMA di wilayah offshore.
”Ukuran keberhasilan Blok Andaman tidak boleh hanya dihitung dari berapa triliun investasi yang masuk atau berapa kaki kubik gas yang diproduksi untuk ketahanan energi nasional. Indikator utamanya adalah sejauh mana proyek ini mampu mengentaskan kemiskinan dan membangun kemandirian ekonomi di Aceh,” pungkas Rifqi.


