Langkah Besar Rifqi Maulana S.H: PERMAHI Aceh Cetak Generasi Hukum Siap Memimpin
BBI.COM, ACEH – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Aceh kembali membuktikan komitmennya dalam mencetak kader hukum berkualitas. Melalui pelaksanaan Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) Ke-II yang digelar pada 24 Juni 2026 di Aula Ihsan Cita, organisasi ini siap menyaring dan menempa para calon pemimpin hukum masa depan.
Di bawah komando Rifqi Maulana, S.H., PERMAHI Aceh diarahkan menjadi Kawah Candradimuka bagi mahasiswa hukum agar tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki integritas dan keberanian moral.
Fokus & Visi MAPERCA II
Dengan mengusung tema “Penguatan Mahasiswa Hukum dalam Membentuk Kader PERMAHI yang Kritis, Berintegritas, dan Progresif sebagai Agen Perubahan dalam Mengawal Supremasi Hukum”, kegiatan ini berfokus pada tiga pilar utama:
- Kritis & Progresif: Mendorong mahasiswa hukum untuk berani berpikir out-of-the-box dan menawarkan solusi konkret atas isu sosial-hukum.
- Integritas Tinggi: Menanamkan nilai moral yang kuat agar kader tidak mudah goyah dalam mengawal keadilan.
– Agen Perubahan: Menjadikan mahasiswa hukum sebagai pelopor, bukan sekadar penonton dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Apa Kata Mereka?
”PERMAHI harus menjadi rumah lahirnya pemimpin-pemimpin hukum masa depan. Kami ingin kader PERMAHI Aceh tidak hanya memahami hukum sebagai teks, tetapi juga mampu menghadirkan hukum sebagai instrumen keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.” — Rifqi Maulana, S.H., Ketua PERMAHI Aceh
Menjawab Tantangan Zaman
Guna memberikan perspektif yang matang dan komprehensif bagi para peserta, MAPERCA II kali ini turut menghadirkan kolaborasi tokoh lintas sektor, di antaranya:
1. Aparat Penegak Hukum
2. Akademisi & Praktisi Hukum
3. Tokoh Masyarakat
Melalui program kaderisasi yang terarah, diskusi publik, dan advokasi yang konsisten, PERMAHI Aceh di bawah kepemimpinan Rifqi Maulana optimis dapat melahirkan generasi baru yang siap menjawab tantangan zaman sekaligus mengawal ketat supremasi hukum di Indonesia.


