WTP Ke-11 Aceh: Permahi Ingatkan Opini BPK Bukan Jaminan Bebas Korupsi
BBI.COM, BANDA ACEH – Konsistensi Pemerintah Aceh dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sebelas tahun berturut-turut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh. Kendati demikian, capaian administratif atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025 tersebut diingatkan agar tidak membuat pemerintah daerah terlena.
Ketua PERMAHI Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan indikator kepatuhan penyajian laporan keuangan terhadap standar akuntansi, namun bukan stempel mutlak bahwa daerah telah bersih dari potensi penyimpangan anggaran.
”Opini WTP adalah prestasi administrasi yang membanggakan dan bukti kematangan tata kelola keuangan daerah. Namun, ini bukan akhir dari pengawasan. Sebagaimana koridor hukum dan catatan BPK, WTP bukanlah jaminan mutlak bebas dari korupsi atau kebocoran anggaran,” ujar Rifqi di Banda Aceh.
PERMAHI Aceh mendorong agar raihan WTP ke-11 ini linear dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengentasan kemiskinan di Aceh. Rifqi menyebutkan, akuntabilitas sejati tidak boleh berhenti di atas kertas laporan, melainkan harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan yang merata.
Untuk itu, PERMAHI mendesak Pemerintah Aceh melakukan tiga langkah strategis, yakni, Memperkuat Sistem Pengendalian Internal (SPI) di setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
kemudian, menindaklanjuti secara cepat dan optimal setiap rekomendasi atau temuan minor yang diberikan oleh BPK RI. Serta meningkatkan transparansi penggunaan anggaran agar lebih inklusif dan berbasis kebutuhan riil rakyat.
Sebagai wadah akademisi hukum, PERMAHI Aceh berkomitmen untuk terus mengambil peran sebagai mitra kritis pemerintah. Rifqi mengajak generasi muda dan elemen sipil untuk memperkuat pengawasan publik yang konstruktif dan berbasis data.
”Mahasiswa hukum harus jeli. Kita mendukung komitmen tata kelola yang bersih, namun kita juga wajib mengawal agar anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir kelompok,” tutup Rifqi.


