Unit Reskrim Polsek LBJ Sergap Pemotor Pembawa Tiga Paket Sabu
BBI.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menyergap seorang pemotor yang kedapatan membawa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,95 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, SH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika
“Informasi dari warga menyebutkan ada seorang pemuda yang sering membawa sabu dari Airmolek menuju wilayah Lubuk Batu Jaya. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Lubuk Batu Jaya IPDA Daniel Okto S, SE, MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede SH untuk melakukan penyelidikan,” papar Misran, Jumat (31/10/2025).
Kemudian, lanjut Misran, Sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (30/10/2025), tim opsnal yang telah bersiaga di Jalan Poros Desa Sei Beberas Hilir melihat seorang pemotor mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, kemudian petugas menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan pria yang mengaku bernama Teguh Iman Saputra alias Bogel (26) warga Desa Sei Beberas Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang,satu unit handphone warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor warna putih.
Satu paket sabu ditemukan di balik silikon ponsel tersangka, satu paket lainnya disembunyikan di dalam bungkus rokok , dan satu paket lagi ditemukan terjatuh di tanah dekat pelaku.
Dalam interogasi awal, Teguh Iman Saputra mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Terakhir, Misran menegaskan bahwa jajaran Polres Inhu akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi sekecil apa pun untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Inhu,” pungkas Aiptu Misran.


