Sabu dalam Tronton, Polsek Kelayang Gulung Pengedar Narkoba di Areal PTPN Sungai Lala
BBI.COM, INHU – Polsek Kelayang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria berinisial AI alias Iis diciduk aparat saat berada di dalam kabin mobil tronton yang terparkir di areal perkebunan kelapa sawit PTPN Sungai Lala, Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Rabu (5/8/2026).
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut bermula dari aduan masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di desa mereka.
“Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya bergerak cepat dan mengarah langsung kepada pelaku AI alias Iis,” terang AIPTU Misran, Senin (10/8/2026).
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim opsnal bergerak ke lokasi sasaran dan mendapati pelaku sedang duduk di dalam mobil tronton HINO berwarna hijau dengan nomor polisi BM 9773 DO.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat dan menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, di atas kursi, hingga di dalam dompet pelaku. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi.
Dalam proses interogasi, AI mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di kediamannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Petugas lantas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Dari kamar pelaku, tim kembali menemukan barang bukti tambahan yang terbungkus kantong plastik hitam di balik pintu.
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa, 4 bungkus paket sabu dengan berat kotor 4,18 gram, 3 pack plastik pembungkus transparan dan 1 kantong kresek hitam, 1 kotak rokok BULL hitam dan 1 kotak rokok Dji Samsoe hitam, 2 buah sendok pipet, 1 lembar tisu bekas, dan 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet hitam dan 1 unit ponsel merk VIVO, 1 unit mobil tronton HINO nopol BM 9773 DO serta Uang tunai sebesar Rp400.000
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi. Bersama-sama, kita tegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Indragiri Hulu,” tutup Misran.


