Ditinggal Makan, Api Bakar 1,65 Hektar Kebun Karet di Pasir Penyu: Warga Air Molek Jadi Tersangka
BBI.COM, INHU — Niat membersihkan lahan dengan cara membakar daun kering berujung ranah pidana. Seorang warga Air Molek berinisial SPD alias Andi (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) usai aksi pembakaran yang diakukannya memicu kebakaran kebun karet seluas 1,65 hektar di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Tanah Jugruk, yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku menyulut tumpukan sampah daun kering menggunakan korek api gas untuk membuka lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.
“Pelaku mengira api sudah padam saat hendak makan siang bersama dua pekerjanya, lalu menyandarkan kayu dan meninggalkan lokasi. Ternyata api kembali menyala dan dengan cepat meluas hingga membakar kebun karet milik warga,” ujar Aiptu Misran, Senin (10/8/2026).
Menerima laporan warga pada pukul 14.00 WIB, tim gabungan Kepolisian bersama Damkar terjun ke lokasi. Meski sempat dilakukan pemadaman secara manual menggunakan kayu oleh pelaku dan warga, api baru berhasil dijinakkan secara total setelah bantuan armada pemadam tiba.
Sehari pascakekejadian, Minggu (9/8/2026), penyidik Satreskrim Polres Inhu menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan, yakni 1 batang kayu bekas terbakar, 2 batang pohon karet bekas terbakar, 1 unit mesin gergaji (chainsaw) merek V-Top warna merah, 1 ranting kayu sisa pembakaran, serta 1 buah korek api merek Cricket warna cokelat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 angka 19 poin 6 juncto Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b dan/atau Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b juncto Pasal 37 angka 5 poin 2 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026); serta Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini polisi telah memeriksa tersangka dan dua orang saksi, serta memastikan titik awal api berdasarkan rekonstruksi di lapangan. Pihak kepolisian selanjutnya akan menggelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup.
“Di musim kemarau ini, membakar lahan sekecil apa pun sangat berisiko fatal dan melanggar hukum. Tidak ada alasan toleransi. Kami mengimbau keras seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Aiptu Misran.


