Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

BbI.COM, INHU – Membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran penyalah gunaan narotika diwilayah hukumnya, Polsek Rengat Barat meringkus Dua orang tersangka serta barang bukti sabu dengan berat kotor 3,02 gram.
“Tersangka MR alias Adi (23) dan ST alias Dika (28) kini telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, S.H., Senin (24/2/2025).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berhasil atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, di Gang Maduyan, Kelurahan Pematang Reba.
“Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Rengat Barat, Akp Buha Siahaan memerintahkan tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim, Iptu Mike Kurniawan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif,” ujarnya.
Akhirnya setelah mengumpulkan cukup informasi, tim melakukan pengerebekan pada Minggu, 23 Februari 2025. “Tersangka MR sedang berada di pinggir jalan dekat rumahnya, Saat melihat kedatangan petugas, MR berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan, dan dari tangan kanannya, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu,” papar Misran.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat. “Saat tiba dirumah tersangka, tim menemukan lima orang pria yang berada di dalam rumah tiba-tiba melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan, yakni ST alias Dika,”katanya.
Tim melanjutkan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok berisi satu klip plastik kecil sabu di lantai ruang tengah. Di dapur, petugas juga menemukan sebuah tas ransel berwarna abu-abu yang berisi berbagai barang bukti lainnya.
Menurut keterangan Adi, narkotika yang ditemukan beserta barang bukti lainnya merupakan milik seseorang yang sudah dikantongi polisi namanya. Namun, ia tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
“Kami berharap peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan secara maksimal,” harapnya.
Terakhir, Misran mengatakan keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.