Kejari Inhu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu
BbI. COM, INHU – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp. 929.004.199 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah), Rabu (4/9/2024).
“Kedua tersangka masing-masing berinisial ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018,” Ujar Kajari Inhu, Winro T. H. Haro Munthe melalui Kasi intel, Ulinnuha kepada media BeritabaruIndonesia. COM.
Ulinnuha mengatakan, bahwa Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024, dan Penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Inhu telah menetapkan tersangka Yulianto, S.Hut, Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.
Ulinnuha menjelaskan, Berdasarkan fakta dalam persidangan / pertimbangan Putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan/keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto, S.Hut dengan tersangka ED dan tersangka ZN.
Mempertimbangkan fakta tersebut kemudian Tim Penyidik Kejari Inhu kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang saksi guna mengumpulkan alat bukti
“Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kedua tersangka turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Inhu,” Pungkasnya.