Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Jake
BBI, TELUKKUANTAN – Kepolisian ressor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Tim Mata Elang Sat Resnarkoba menangkap AS (18) pria asal Desa Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Darmas Raya Sumatera Barat. Tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Kamis (1/2/2024) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing karena merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.
Dijelaskannya, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan pada hari Kamis Tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap AS yang sedang mengendarai sepeda motor, dimana saat diberhentikan, pelaku menjatuhkan satu paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam genggaman tangan sebelah kanan.”Saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 (satu) buah kaca virex dan alat penghisap bong didalam jog sepeda motor yang dikendarai pelaku,” ungkapnya.
Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, satu Hand Phone merek Vivo Y83, satu unit sepeda motor yamaha lexi, satu buah kaca virex dan satu buah bong.“Saat dilakukan intrograsi pelaku menerangkan bahwa satu paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan pelaku tersebut di beli dari EM (DPO) sebesar Rp. 200.000 yang akan diserahkan kepada pembeli, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasat ResNarkoba, Novris Simanjuntak.