PTUN Jakarta Tolak Gugatan F SPTI M Nasir, Hendri Marbun: APH Tindak Tegas Oknum Yang Gunakan Logo SPTI
BbI. COM, INHU – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan pusat Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, M Nasir terhadap Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktur Jendral Kekayaan Intekektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ihwal pemegang hak merek dan logo SPTI. Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 189/G/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis 24/10/2024 secara elektronik melalui e-court.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Majelis hakim juga menyatakan putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan. F SPTI yang diwakilkan Ketua Umum F. SPTI hasil Munaslub Riau, M Nasir juga dikenakan hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar RP 531.000.
Berdasarkan hasil putusan ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hendri Marbun mengatakan saat ini pemegang hak merek dan logo SPTI yang diakui hanyalah SPTI dibawah kepemimpinan Ketua Umum F. SPTI hasil Munaslub Jakarta, Surya Bakti Batubara.
“Jika ada ada yang mengaku-ngaku pimpinan SPTI dengan menggunakan logo dan merek SPTI untuk kepentingan pribadi maka itu dinyatakan melanggar hukum,” tegasnya.
Hendri Marbun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas oknum yang masih menggunakan logo SPTI, Sebab jika terjadi perselisihan yang terus berlarut di khawatirkan akan menciptakan situasi yang tidak kondusif.
“Situasi yang tidak kondusif, tentunya akan merugikan masyarakat Inhu secara umum sebab berdampak pada ekonomi, terkusus dunia usaha,” ucapnya.
“Jadi kami harapkan, jangan ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak dan bertindak yang bertentangan dengan hukum, sebab akan berujung merugikan diri sendiri. Untuk itu mari bersama, kita patuhi aturan yang berlaku,”tambahnya.
Terakhir Hendri Marbun mengajak seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) untuk bergabung dengan kepengurusan yang diakui dan telah terdaftar di Disnaker Inhu.
“Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu No. 800/DISNAKER/187 tertanggal 23 Juli 2024 tentang Perubahan Kepengurusan DPC F.SPTI-K.SPSI,” pungkas Hendri.