Miliki Sabu 5,45 Gram, Pemuda di Sungai Lala Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
BBI. COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan menindak tegas para pelaku yang merusak masa depan bangsa.
Kali ini, seorang pemuda bernama Zulpadli Pranata alias Padli (25) berhasil diringkus di kawasan Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram.
“Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 29/10/ 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, MSi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Kamis (30/10/2025)
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 27/10/ 2025, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba, Aiptu Nopri SH. segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH, MH untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh identitas pelaku atas nama Zulpadli Pranata alias Padli. Pada Rabu malam, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah menuju ke lokasi menggunakan sepeda warna hitam dengan nomor polisi BM 5546 VQ. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” jelas Misran.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu kotak rokok warna hitam yang di dalamnya berisi satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, Padli mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram, Satu kotak rokok warna hitam, Satu unit handphone merek Vivo warna ungu, serta Satu unit sepeda motor warna hitam BM 5546 VQ,” papar Misran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, sambung Misran, tersangka Padli dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Misran.


