Elpi Pistori : Sosialisasi Peraturan Ormas Sukses
BERITA BARU INDONESIA.COM – Rengat – Riau – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indragiri Hulu, Riau menggelar acara sosialisasikan peraturan perundang – undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) di Rengat Barat, Kamis pagi.
Mewakili Kepala Badan Kesbangpol Inhu Bambang Indramawan, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas, Elpi Pistori mengatakan, pelaksanaan acara di Aula Kantor Camat Rengat Barat pada pukul 09.00 WIB – 12.30 WIB.
“Alhamdulilah, acara berjalan sukses. Ada 40 peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi,” katanya di Pematang Reba.
Ia mengatakan, dirinya membuka acara dan membacakan sambutan mewakili Kepala Bakesbangpol Inhu dalam acara tersebut.
Acara dihadiri sekretaris desa dan kelurahan, kepala urusan kesejahteraan rakyat desa dan kelurahan serta kasi trantib kecamatan beserta staf.
Nantinya, peserta memahami tentang peraturan perundang – undangan Ormas yang ada di wilayah tersebut.
Sehingga, dapat membedakan Ormas yang legal atau belum dan menjadi kemitraan pemerintah, bersama – sama dalam membangun daerah.
“Semua peserta antusias mengikuti semua tahapan sosialisasi hingga selesai,” ujarnya.
Kata Elpi Pistori, organisasi kemasyarakatan adalah salah satu wadah warga dan masyarakat untuk berekspresi.
Dan, mengapresiasikan pikirannya ditengah masyarakat, bangsa dan negara. Dengan wadah ini, dapat secara terorganisir menyampaikan segala bentuk aspirasi.
Juga keinginan dalam koridor demokrasi yang dianut sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
“Tanpa harus kehilangan jati diri dan identitas kita sebagai bangsa yang santun dan beradab,” ucapnya.
Pendirian suatu organisasi kemasyarakatan, lanjutan Elpi Pistori, instansi terkait harus mengetahui peraturan perundang undangan terkait dengan organisasi.
Karena, akan berfungsi sebagai kontrol terhadap kegiatan organisasi kemasyarakatan yang berada di desa atau kelurahan.
Oleh karena itu, peran organisasi kemasyarakatan harus ditingkatkan, baik itu dari sisi sumberdaya manusianya maupun aspek lain, tentu akan memperkuat Ormas tersebut.
“Sekaligus juga perlu kita awasi kegiatan dan keberadaan dengan memberdayakan perangkat desa dan kelurahan,” pintanya.
Semua menyadari, bahwa peran Ormas dalam pembangunan adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 pada poin a sampai g, undang-undang no. 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Dimana, disebutkan bahwa Ormas berfungsi sebagai wadah peran serta masyarakat dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional.
Serta sebagai sarana komunikasi sosial secara timbal balik antara anggota dan atau antar Ormas dengan organisasi kekuatan sosial politik, badan perwakilan rakyat dan pemerintah.
“Saya menilai sangat strategis sekali, dimana sebagai organisasi mengajak dan mengikut sertakan masyarakat secara aktif,” sebutnya.
Terutama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta mensukseskan pembangunan, baik nasional maupun daerah.
Dan juga menjamin terpeliharanya stabilitas nasional yang lebih mantap.
Ia juga mengatakan, lebih optimal nya, narasumber acara adalah Indra Prayoga dari Analis Bidang Ketahanan Ekososbudgamas Kesbangpol Provinsi Riau mewakili Kaban Kesbangpol Provinsi Riau.
Dimana, narasumber menjelaskan terkait dasar – dasar regulasi keormasan yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 7 tentang tenta Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tatacara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan Dan Badan Atau Lembaga Dalam Bidang Politik Dan Pemerintahan Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Badan Atau Lembaga Dalam Bidang Politik Dan Pemerintahan Umum.
“Selain itu, Ormas didirikan oleh masyarakat secara sukarela, kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,” tegasnya.
Dan, berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan nasional berdasarkan pancasila dan uud 1945.
Baik itu berkaitan dengan tujuan Ormas, Hak Ormas, Fungsi Ormas,KewajibanOrmas dan Sanksi serta ketentuan pidana. ***