Dobrak Tiga Pengedar dalam Tiga Puluh Menit, Polsek Pasir Penyu Gagalkan Peredaran Sabu di Inhu
BBI.COM, INHU — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu bergerak cepat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Minggu (26/7/2026). Hanya dalam kurun waktu satu jam, petugas sukses menggerebek dua lokasi berbeda dan meringkus tiga orang terduga pengedar beserta belasan gram sabu siap edar.
Operasi kilat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu atas perintah Kapolsek Kompol Novia Indra, S.H., ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka. Total barang bukti yang disita petugas dari ketiga tersangka mencapai berat kotor 11,31 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan berantai tersebut. “Pengungkapan ini murni berkat peran aktif masyarakat. Petugas di lapangan bergerak cepat mengonfirmasi informasi dan melakukan penindakan terukur,” tegas Misran.
Aksi dimulai pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Jalan DI. Panjaitan Gg. Kelapa, Kelurahan Sekarmawar. Petugas melancarkan pengepungan dan mengamankan seorang pria berinisial TK alias Triyoga (38).
Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di sandaran kasur tersangka, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel pintar. Kepada penyidik, Triyoga tak hanya mengaku sebagai pengedar, tetapi juga bernyanyi bahwa rekannya akan segera datang membawa pasokan tambahan.
Tak menyia-nyiakan informasi, tim Opsnal langsung menyusun skenario penantian di lokasi. Benar saja, tepat pukul 08.00 WIB, muncul tersangka kedua berinisial RA alias Andre (34).
Tanpa perlawanan, Andre langsung disergap. Dari saku celananya, polisi menyita 16 paket kecil sabu siap edar seberat 3,82 gram yang dikemas rapi dalam tiga lapis plastik.
Hanya berselang 30 menit dari penangkapan kedua, tepatnya pukul 08.30 WIB, tim bergerak ke sasaran berikutnya di Jalan Kapten Piere Tendean Panjaitan, Kelurahan Tanjung Gading.
Di ruang tamu sebuah rumah yang kerap dijadikan sarang transaksi, petugas meringkus STH alias Tegar (26), seorang oknum mahasiswa asal Labuhan Batu, Sumatera Utara. Modus penyembunyian yang dilakukan Tegar terbilang cerdik: ia menyelipkan kantong plastik biru berisi paket sabu seberat 3,53 gram ke dalam sepasang sepatu miliknya.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti termasuk alat timbang, bungkus plastik klip, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan mendalam.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru),” jelas Aiptu Misran.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat pergerakan mencurigakan di lingkungan sekitar.


