Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Kunjungi Kejari Inhu
BbI. COM, INHU – Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe didampingi oleh Kasi Pidum, A.C Andy A. Situmorang, Kasi Intel Muhammad Ulinnuha, Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango dan Kasi BB M. Ali Nurhidayatullah menerima kunjungan dari Bidang Pidana militer Kejati Riau, Senin (9/9/2024).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol dan didampingi oleh Kasi Penindakan pada Aspidmil Kejati Riau Frengky Hasudungan Pasaribu, Kasi Penuntutan pada Aspidmil Kejati Riau Novrika, Kasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Aspidmil Kejati Riau Zulfikar.
Dalam kunjungannya tersebut Aspidmil beserta pejabat lainnya memberikan pengarahan dan sosialisasi terkait tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI dengan tujuan untuk kerjasama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum.
Dalam kesempatan yang sama Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol menegaskan terkait pengendalian dan penanganan perkara pidana koneksitas yaitu suatu sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tapi antara tersangka atau terdakwanya terjadi penyertaan (turut serta, deelneming) atau secara bersama-sama (made dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (Prajurit TNI).
Seperti yang diketahui Organisasi Jampidmil dibentuk berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi & Tata Kerja Kejaksaan RI, Perja No. 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Perja No. 2 Tahun 2022 Tentang Penugasan dan Pembinaan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI.
Pengarahan dan sosialisasi tersebut berakhir pada pukul 15.30 WIB, dengan harapan agar ketika terjadi perkara koneksitas yang melibatkan oknum prajurit TNI dengan masyarakat sipil, segara dapat bekerjasama dan melaporkannya kepada Bidang Pidana Militer Kejati Riau.