Pemkab Inhu Perkuat Kapasitas PPID, Komisi Informasi Riau Beri Apresiasi Catatan Nihil Sengketa
BBI. COM, INHU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan komitmennya terhadap transparansi tata kelola pemerintahan. Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, secara resmi membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan strategis yang dihelat di Ruang Rapat Narasinga Lantai II Kantor Bupati Inhu pada Selasa (3/11/2026) ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, kepala sekolah, hingga pimpinan badan publik di lingkungan Pemkab Inhu.
Dalam arahannya, Sekda Zulfahmi menekankan bahwa penguatan kapasitas PPID bukan sekadar agenda seremonial, melainkan komitmen bersama yang wajib diimplementasikan secara menyeluruh. Ruang lingkup ini mencakup perangkat daerah, pemerintahan desa, satuan pendidikan, hingga badan usaha milik daerah.
Zulfahmi memaparkan enam aspek penting yang harus dijalankan badan publik dengan sungguh-sungguh, yakni Penguatan kelembagaan dan komitmen pimpinan, Peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM), Penguatan tata kelola informasi dan dokumentasi, Peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan serta Penguatan koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Perlu saya tegaskan, keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak semata-mata diukur dari tingginya nilai monitoring dan evaluasi ataupun predikat informatif yang berhasil diraih,” tegas Zulfahmi di hadapan para peserta.
Ia meminta momentum monev ini dijadikan acuan nyata untuk melakukan pembenahan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Langkah progresif Pemkab Inhu ini mendapat sambutan hangat dari Komisi Informasi Provinsi Riau. Wakil Ketua KI Riau, Hj. Yulianti, memberikan apresiasi tinggi karena Kabupaten Inhu berhasil mencatatkan rekor nihil sengketa informasi publik pada tahun 2025.
Menurutnya, capaian tersebut membuktikan bahwa berbagai permasalahan informasi di Inhu mampu diselesaikan secara efektif di tingkat PPID utama melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Inhu, tanpa harus berlanjut ke meja ajudikasi sengketa. Kendati demikian, ia mengingatkan agar badan publik tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam memberikan akses informasi.
“Setelah kami berkunjung ke Kabupaten Inhu, saya berharap Indragiri Hulu tetap bebas sengketa informasi publik,” ujar Yulianti.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Inhu, H. Ergusfian, menyambut baik kehadiran rombongan KI Riau dan menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah wujud nyata pelayanan yang transparan kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi teknis mengenai kelembagaan dan pengelolaan informasi publik yang efektif oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KI Riau, Ahmad Royhan Qodri.


