Sekretaris DPC F. SPTI- K. SPSI Inhu Ajak PUK Untuk Segera Bergabung Dalam Kepengurusan Yang Diakui Pemerintah

BbI. COM, INHU – Dalam menyikapi putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan F SPTI M. Nasir, Sekretaris DPC F. SPTI- K. SPSI Inhu, Nursal mengatakan bahwa nama merek dan logo F.SPTI adalah tetap milik Ketum Surya Bakti Batubara.
“Kita lihat isu apa lagi yang akan digiring pihak sebelah memperlambat para rekan-rekan buruh dan PUK F. SPTI- K. SPSI Se kabupaten Inhu untuk bergabung ke kubu kami yang sudah diakui Disanaker yang tertuang dalam Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu No. 800/DISNAKER/187 tertanggal 23 Juli 2024,” ucapnya di Kantor Sekretariat F.SPTI-K.SPSI Inhu, Jalan Lintas Timur- Belilas, Jumat (25/10/2024)..
Saat dikonfirmasi pihak media terkait rekonsiliasi pada Senin hingga Rabu (17-19 November 2024) mendatang, di hotel Batique Jalan Raya Gunung Sahari Jakarta Pusat.
“Terkait isu rekonsiliasi yang akan digelar tersebut, tidak akan merubah kepemilikan nama merek dan logo F. SPTI, Artinya saat ini kita yang berhak menggunakannya, jangan ada yang ngaku-ngaku lagilah untuk kepentingan apapun agar tidak berurusan dengan hukum,” kata Nursal.
“Ini negara hukum, maka kita tunduklah pada hukum. Silakan jika ingin banding, tapi kepengurusan DPC F. SPTI- K. SPSI yang diakui di Kabupaten Inhu adalah Hendri Marbun,” tambahnya.
Terakhir Nursal mengajak seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) untuk bergabung dengan kepengurusan yang diakui dan telah terdaftar di Disnaker Inhu dan pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan pengurus PUK yang mengakui Ketum Surya Bakti Batubara.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terhadap Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktur Jendral Kekayaan Intekektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ihwal pemegang hak merek dan logo SPTI pada Kamis 24/10/24.