Belum Sebulan Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Sapu Bersih Jaringan Narkoba dalam Semalam!
BBI.COM, INHU– Gebrakan instan langsung ditunjukkan oleh IPDA Ramli Ismail Gultom. Belum genap satu bulan mengemban amanah sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, perwira yang baru bertugas sejak 13 Juni 2026 ini langsung “tancap gas” membersihkan wilayah hukumnya dari jerat narkotika.
Hanya dalam waktu singkat, dua jaringan pengedar dan pengguna sabu berhasil digulung. Lima orang tersangka dijebloskan ke sel tahanan bersama barang bukti sabu siap edar seberat 4,55 gram.
Keberhasilan berturut-turut dalam satu malam ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dalam merespons keresahan masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah perdesaan.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membeberkan runtutan taktis operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari tersebut.
1. TKP Pertama: Penyergapan Jalanan di Desa Alim (Pukul 01.00 WIB)
Berawal dari laporan valid masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang, A.Md., S.S langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramli Ismail Gultom bergerak melakukan pengintaian. Tersangka Diamankan, RR alias Rizki (21) dan DS alias Dedek (22). Keduanya disergap di tengah jalan Desa Alim.
Dari kedua pelaku petugas mengamakan Barang Bukti, 1 paket sabu (0,44 gram), kaca pirex, alat komunikasi, motor tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp205 ribu. Kedua tersangka langsung bungkam dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
2. TKP Kedua: Penggerebekan Pondok Sawit Desa Cenaku Kecil (Pukul 04.00 WIB)
Polisi tidak berpuas diri. Bermodal nyanyian dari penangkapan pertama, tim melakukan pengembangan kilat. Tiga jam kemudian, petugas mengepung sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit.
Petugas berhasil mengamankan, YP alias Yogi (25), RA alias Reka (18), dan ZKR alias Zikri (18) beserta Barang Bukti 2 paket sabu berat kotor 4,11 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam botol permen dan kotak ponsel. Polisi juga menyita timbangan elektrik, alat hisap (bong), kantong plastik klip bening, serta uang tunai Rp1.164.000 hasil transaksi.
“Di dua TKP tersebut Penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Cenaku Kecil, Sukardi, guna memastikan prosedur berjalan legal dan transparan,” tutur Misran.
Misran memaparkan, bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif penyidik, kelima tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur dalam pusaran bisnis haram ini, YP (Yogi) berperan dalam jaringan sebagai Pemilik Barang dan Pengedar Utama dengan status hukum kini Ditahan (Pengembangan Satresnarkoba). RA (Reka) & ZKR (Zikri) berperan sebagai Kurir, Perantara Jual Beli, & Pengemas Sabu dengan status hukum kini Ditahan (Pengembangan Satresnarkoba).
Kemudian, RR (Rizki) & DS (Dedek) berperan sebagai Pengguna aktif sekaligus Perantara Transaksi dengan status hukum kini Ditahan (Proses Hukum Polsek)
Aiptu Misran menegaskan Polres Inhu tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para perusak generasi bangsa. Pihaknya juga melayangkan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat. Bersama warga, kita persempit ruang gerak bandar narkoba hingga ke pelosok desa,” tegas Misran.
Masuknya IPDA Ramli Ismail Gultom di lini depan Reskrim Polsek Batang Cenaku terbukti membawa energi baru. Publik kini menanti gebrakan-gebrakan tegas selanjutnya demi mewujudkan Batang Cenaku yang bersih dan terbebas dari ancaman narkoba.


