Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 13 Pelaku Diamankan Tiga di Antaranya Residivis
BBI. Com, INHU – Polres Inhu, Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 13 tersangka dan 13 sepeda motor berhasil diamankan, tiga di antaranya residivis.
“13 pelaku dan barang bukti merupakan 10 laporan yang masuk di Polres Inhu dan jajaran tahun 2025,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat memimpin komferensi pers, di Halaman Mako Polres, Jumat (01/08/2025).
Dipaparkan, Para tersangka yang diamankan MRH alias Roby (30), IS alias Seno (39), IIM alias Ibnu (24), DIS alias Dedy (28), SS alias Sanda (39), Shb alias Bowo (24), Dodo, AS alias Asep, DH alias Huda, Srn alis Ratno, Spr alias Uper, Ans alias Anis, dan SH alias Gondrong.

“Tiga diantaranya, yanki MRH, DIS dan IS merupakan residivis curanmor,” papar Kapolres Fahrian Saleh Siregar.
“Enam sebagai pelaku curanmor atau pemetik istilah kini, dan tujuh tersangka lainnya sebagai penadah,” sambungnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa enam pemetik disangkakan pasal 363 KUHPidana sedangkan kepada para penadah atau pembeli yang menerima keuntungan disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana.
Kapolres, Fahrian Saleh Siregar mengatakan, bahwa tinggi angka curanmor terjadi di wilayah hukumnya, disebabkan oleh tingginya peminat atau yang order kendaraan motor bodong. “Makanya pemetik dan penadah kita tindak tegas agar kedepannya dapat menekan para peminat motor bodong,” katanya.
Terakhir, Kapolres mengimbau masyarakat, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan mengunakan kunci ganda serta parkir ditempat yang aman.
Turut hadir dalam konferesi pers tersebut, Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A., Kanit Pidum, Aiptu S. Nazara, S.H., Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Daniel Okto, S.E., M.H., dan Kasi Humas, Aiptu Misran, S.H.


