Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kampung Baru Sentajo
BBI, TELUKKUANTAN– Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap pengedar sabu berinisial AN (37) pria asal Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, di pinggir jalan lintas Teluk Kuantan Desa Kampung Baru Sentajo, Rabu (17/1/2024) pukul 01.00 WIB.
Terkait hal ini, Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Setanjo Raya tersebut.
Dikatakan Novris, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB di Desa Kampung Baru Sentajo, Karena diduga sering terjadi transaksi Narkotika.
Sekira pukul 01.00 WIB, Tim curiga atas gerak gerik pria yang berada di pinggir jalan lintas Teluk Kuantan, Desa Kampung Baru Sentajo, kemudian mengamankan pria yang mengaku berinisial AN yang ternyata sudah mengetahui kedatangan polisi, langsung membuang sebuah benda diduga narkotika jenis sabu di tanah tempat pelaku berdiri.
Saat di lakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan pelaku serta ditemukan kembali satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku di tanah tempat pelaku berdiri. Ketika tim mengintrograsi AN menerangkan bahwa dua paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dari Sdr MA (DPO) sebesar Rp. 390.000.
“Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut dan karena tersangka berperan sebagai perantara kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Novris.


