Sempat melawan, Dua Residivis Narkoba Ditangkap Polsek Lirik


BbI.COM, INHU – Dua residivis narkoba PL Alias Polo (48) asal Desa Redang Seko dan RM alias MAN (35) asal Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ditangkap Polsek lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu) di sebuah rumah di Desa Redang Seko, Minggu, (26/1/2025) dini hari.
“Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu 18 paket plastik klip dengan berat kotor 13,55 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang tersebut,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, SH.
Misran menyampaikan penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku, walaupun saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan yang mengakibatkan anggota kami ada yang cedera,”sebutnya.
“Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Misran menegaskan komitmen Polres Inhu untuk memberantas peredaran narkoba,
“Pemberantasan narkoba terus menjadi prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Misran.
Terakhir, Misran mengapresiasi atas perhatian dan kerjasama masyarakat Inhu dalam pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Bersama-sama, kita bisa memerangi kejahatan narkotika,” harapnya.