Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Dua Wanita Muda di Kamar Kos

BbI. COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua wanita muda, PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga desa Kuantan Babu, di sebuah kamar kos, di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.
“Dilokasi penangkapan tim Satresnarkoba menemukan barang bukti sabu total 0,39 dengan alat hisap,” ucap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Minggu (19/1/2025).
Misran menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat Selasa (14/1/2025) terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB tim yang diperintahkan Kasat Resnarkoba, AKP Adam Efendi menangkap PSC alias Puput dan IRN alias Ipeng.
“Penggerebekan dan penangkapan disaksikan Ketua RW setempat, Umar Dani,” sebutnya.
Dalam penggerebekan di kamar kos yang menjadi tempat transaksi, tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
“Saat di introgasi, Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka, kepada petugas Puput mengaku berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu,” tutur Misran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.