Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku di Seberida


BbI.COM, INHU – Bertindak cepat atas laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di halaman Taman Kanak-kanak (TK) TM di Jalan Imam Bonjol, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis malam hingga Jumat dini hari.
“Ketiga pelaku R.G. alias Rio (22), DR alias Elo (36) dan M.A. alias Akbar (23) ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Seberida, dengan total barang bukti sabu seberat 3,02 gram,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Sabtu (25/1/2025) sore.
Dijelaskan, tim Satnarkoba melakukan penyelidikan, Kamis (23/1) pukul 21.30 WIB dan petugas mengamankan seorang pria berinisial R.G. alias Rio di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram dan Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kotak rokok dan tisu.
Selain itu, turut diamankan sepeda motor, sebuah ponsel, dan kotak rokok yang digunakan pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama DR alias Elo (36) yang baru saja keluar dari jeruji besi dengan kasus narkotika.
Tim segera melanjutkan penyelidikan dan mendapati Elo berada di Jalan SMA 1 Seberida, Kelurahan Pangkalan Kasai. Pada Jumat (24/1) pukul 01.00 WIB, Elo ditangkap di lokasi tersebut. Dari pengakuannya, ia menyimpan sejumlah barang bukti lain di rumahnya. Setelah disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, ponsel, tas ransel, dan uang tunai sebesar Rp572.000.
Kasus ini tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan Elo, ia mendapatkan sebagian sabu dari seorang pria lain berinisial M.A. alias Akbar (23). Tim pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Akbar yang diketahui tinggal di kawasan Simpang 4 Belilas. Pada Kamis (23/1) pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap Akbar di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus sabu dengan berat kotor 0,80 gram yang disimpan di dalam lemari kamar. Selain itu, polisi juga mengamankan plastik bening, sendok pipet, ponsel, dan dompet tempat barang bukti tersebut disimpan.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh buruk barang haram ini,”pungkasnya.