Satreskrim Polres Kuansing Amankan Kakek Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
BBI, TELUK KUANTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang kakek S0 (64) dirumahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.
Kapolres Kuansing, AKBP. Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku SO atas laporan orang tua korban AH (30) warga Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat atas kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA.
“Pelaku seorang kakek yang merupakan warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya kita tangkap pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 10.00 WIB dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) stel pakaian yang digunakan korban,” ujar Linter.
Dijelaskan, Peristiwa itu bermula pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pada saat orangtua korban dan TA (7) sedang berada di Desa Marsawah menitipkan anaknya ke rumah keluarganya, setelah itu pelapor pergi menimbang sawit dan tidak lama kemudian keluarganya menelpon bahwa korban telah dicabuli oleh SO
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas AKP. Linter.


