Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Seberida
BBI.Com, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang pria Welko Abudiman alias Welko (37) yang diduga menjadikan kebun sawit sebagai tempat transaksi narkoba. 3,82 gram jenis sabu berhasil diamankan, di Dusun Pegagas, Kecamatan Seberida.
“Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, MSi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, dikantornya, Selasa (11/11/2025) Sore.
Dia menjelaskan, bahwa keberhadilan penangkapan berlangsung pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.20 WIB berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan dilokasi kebun sawit.
“Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Rifles Bagariang SH, MH dan Ps. Kanit I, Aiptu Nopri SH melakukan pemantauan intensif sejak Jumat (7/11/2025) dan hasilnya, nama Welko warga Dusun Pegegas muncul sebagai sosok yang diduga kuat menjadi pelaku peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar Misran.
Ketika informasi terbaru menunjukkan bahwa pelaku tengah bersiap melakukan transaksi, sambung Misran, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Petugas menemukan dua bungkus sabu di genggaman tangan Welko dan dua bungkus lainnya di saku celana yang dipakainya.
“Saat diinterogasi di tempat, Welko mengakui bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya serta mengakui sudah beberapa kali menggunakan kebun sawit sebagai lokasi transaksi karena dianggap aman dan jauh dari pengawasan warga,” ucap Misran.
Terakhir, Ia mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. “Generasi muda adalah aset bangsa yang harus dijaga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkas Misran.


