Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pematang Reba dan Pematang Jaya
BBI.Com, INHU – Dalam dua operasi terpisah Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Reba dan Desa Pematang Jaya.
“Pada Senin 20 Oktober 2025, M Faisal Rivai S.T (52) dan Rio Dodi Saputra (31) beserta barang bukti sabu dengan berat total 46,97 Gram telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, MSi. melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH membenarkan perihal penagkapan tersebut, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa kedua penangkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi SH dan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dahniel S Panjaitan S Sos, MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menemukan tersangka berdiri di depan salah satu toko di Jalan Pematang Reba–Rengat dan langsung mengamankannya. “Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang disembunyikan di bawah kaki tersangka,” jelas Misran.
Saat diintrogasi, sambung Misran, tersangka mengakui mendapat barang haram tersebut dari Rio Saputra, warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu yang kini berdomisili di Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.
“Tak butuh waktu lama, tim berhasil meringkus Rio Saputra, dirumahnya petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 46,76 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” papar Aiptu Misran.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa Rio merupakan pemasok barang haram kepada tersangka pertama, M Faisal Rivai. Modusnya, sabu dijual secara paket kecil kepada pengguna di wilayah Rengat Barat. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.
Terakhir, Misran menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. “Kami terus berkomitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan terimakasih atas peran serta masyarakat karena keberhasilan pengungkapan ini juga berawal dari informasi dan laporan warga,” pungkas Misran.


