Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
BBI. COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan RC (44) dan G (66) dua tersangka kasus narkotika jenis shabu di Desa Baturijal Barat.
“Pelaku diamankan pada Kamis 21 Mei 2026Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian S.H., M.H., M.Si, Jumat (22/5/2026).
Ia memaparkan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, S.H. untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 19.00 WIB, petugas menangkap RC alias Til warga Baturijal Hulu. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga shabu seberat 0,32 gram yang dibungkus timah rokok warna merah. Dari hasil pemeriksaan awal, Til mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ganepo alias Nepo untuk dijual kepada masyarakat.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mengamankan G alias N, di rumahnya di Desa Baturijal Barat. Dari tangan Ganepo ditemukan uang tunai Rp40 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan shabu.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik klip berisi diduga shabu, satu timah rokok warna merah, dua unit handphone, dan uang tunai. “Berdasarkan keterangan, Ganepo berperan sebagai pemasok sekaligus bos yang memberikan shabu kepada Til untuk diedarkan,” tutur Kapolsek.
Terakhir, Ia menyampaikan, bahwa Polsek Peranap mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat.


