Polsek Lirik Ungkap Kasus Tindakan Pidana Narkotika Di Desa Pasir Ringgit
BBI.COM, INHU – Kembali, bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,09 gram dan 4,5 butir pil ekstasi, serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran barang haram tersebut.
“Pelaku DH alias Deni (41), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Ia diringkus pada Kamis malam, 9/4/ 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di RT/RW 011/006 Desa Pasir Ringgit,” ujar Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran, Minggu (12/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah, menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik, AKP Novris H Simanjuntak memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo untuk melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat kotor 7,09 gram, serta 4,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,92 gram, yang ditemukan tersembunyi di berbagai tempat, mulai dari dalam kotak rokok, tempat salep, wadah bedak, hingga kantong celana pelaku,” papar Misran.
Ia mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, menguasai hingga menjual narkotika.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lirik dan atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Misran.


