Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu

BBI, INHU – Kepolisian resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Rengat Barat mengungkap peredaran narkoba. Tersangka SM alias Maman (52) warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat dibekuk Kamis, 9 Mei 2024, pukul 18.00 WIB, diwarung miliknya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama dengan barang bukti, 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor 1,34 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 10 Mei 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Rengat Barat tersebut.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas transaksi narkoba disebuah warung, pinggir Jalintim, Desa Kota Lama.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Akp Buha Siahaan mengintruksikan unit Reskrim untuk menyelidikinya, Kamis sore, unit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya, SM alias Maman didalam warung miliknya.
“Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, timbangan digital dan belasan lembar plastik klep pembungkus sabu serta barang bukti lainnya,” Ujarnya.
Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna proses selanjutnya. “Kasus ini terus dikembangkan Polsek Rengat Barat, kuat dugaan, masih ada tersangka lainnya yang terlibat,” pungkas Misran.