Polsek Batang Gansal Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan I

BbI.COM, INHU – Dalam dua operasi besar berturut-turut, tim Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Kedua tersangka YND alias Tempek (44), warga Desa Siambul ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di Jalan Simpang PT. SS dan SS alias Selamat alias Opung (51), warga Desa Ringin, dirumahnya dusun Pematang Kara,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Selasa (21 /1/2025).
“Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP. Hutahaean, dan dari tangan kedua tersangka tim mengamankan sabu dengan total 19,57 gram,” sambung Misran.
Misran mengatakan pengungkapan kedua kasus ini menjadi bukti keseriusan polisi dan bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat Minggu, (19/1/ 2025).
“Operasi ini menjadi bukti nyata upaya kami memberantas narkoba di Kabupaten Inhu,” tegasnya.
Polres Inhu menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ini menjadi langkah awal untuk memutus jaringan peredaran narkoba di daerah kami,” jelasnya.
Operasi ini berlangsung dengan aman dan kondusif hingga kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” tutup Misran.