Polsek Batang Cenaku Berhasil Ringkus Pemilik 14 Paket Sabu Di Desa Kuala Kilan


BBi. Com, INHU – Polsek Batang Cenaku menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda diwilayah hukumnya.
Ade Yulizar K alias Emon (41), warga Desa Kuala Kilan berhasil diringkus Unit Reskrim atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.
“Pengungkapan kasus tersebut berhasil berkat sinergi antara masyarakat dan kepolisian yang melaporkan terkait adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, S.H., Kamis (24/4/2025).
“Tak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekecil apa pun bentuknya,” tegasnya.
Dijelaskan, menerima laporan tersebut, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Richi Gokma Nababan, S.H. untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi Desa Kuala Kilan.
“Setelah mengumpulakan informasi, tim Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku melakukan pengerebekan dan menemukan tersangka sedang di dalam kamar serta barang bukti 14 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 2,91 gram,” papar Misran.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” sambungnya.
Saat ini, tersangka yang berprofesi sebagai petani telah diamankan di Mapolsek dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Terakhir, Misran mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.