Polres Inhu Ungkap Kasus Penemuan Tengkorak di Teluk Erong
BBI, INHU – Polres Inhu mengungkap kasus viral penemuan tengkorak di sekitaran PLTD Des Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat pada Senin 13 November 2023 yang lalu.
“Korban Lily Suryani Ningsih (21), Mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri dihabisi oleh pelaku ZL (24) atas motif penguasaan harta milik korban dan pelaku ditangkap di rumah persembunyiannya pada 18 November 2023 lalu di Dusun Kapalo Bukit, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Inhu,”ujar Kapolres Inhu, AKBP. Dody Wirawijaya, SIK pada Konferensi Pers,di ruang Sanika, Mapolres Inhu, Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan, Korban dan pelaku baru bertemu sebanyak tiga kali, pertemuan pertama di acara bazar saat HUT TNI. Setelah pertemuan pertama korban dan pelaku saling berkomunikasi lewat chatingan dan SMS. Pelaku diketahui memiliki niat untuk berpacaran dengan korban, meski sebenarnya pelaku sudah memiliki istri. Meski begitu, korban masih belum menerima ajakan pelaku untuk berpacaran. “Setelah chatingan dan SMS intens, pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan kedua. Kemudian pada saat pertemuan ketiga, korban menjemput pelaku di kamar kontrakannya dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Saat pertemuan ketiga di tanggal 1 November 2023, korban dan pelaku sempat berjalan mengelilingi Kecamatan Rengat. Bahkan korban dan pelaku sempat makan malam bersama. Pertemuan mereka disaksikan oleh rekan korban, Sandra di sebuah warung mie di Kelurahan Kampung Dagang.
Setelah makan, korban dan pelaku kembali melanjutkan perjalanan mereka mengitari Kecamatan Rengat. Setibanya di Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, pelaku menghabisi nyawa korban.”Pelaku mencekik korban dengan tangan, namun korban sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian menyeret korban ke semak-semak sambil menjepit leher korban dengan lengannya. Korban yang lemah, membuat pelaku semakin beringas, Pelaku kembali mencekik korban dengan menggunakan jilbab milik korban dan kemudian menendang wajah korban sehingga bagian gigi depan korban patah. Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban di dalam semak-semak,” ucapnya.
Pelaku dituntut dengan pasal 340 SUB 338 Jo 365 Ayat 3 KUH Pidana dengan hukuman minimal 20 Tahun maksimal Hukuman Mati atau kurungan penjara Seumur Hidup.