Polres Inhu Terima Penghargaan Ombudsman atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2024
BbI.COM, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan pada ajang Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 Tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama kepada Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam acara yang berlangsung di Grand Ballroom Fora 1, Cititel Hotel Pekanbaru, Selasa (17/12/2024).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan rasa bangga atas penghargaan tersebut karena menunjukkan komitmennya sebagai institusi yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Inhu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Polres Inhu,” ungkapnya.
Fahrian Saleh Siregar menjelaskan Polres Inhu berhasil meraih predikat Zona Hijau, yang mencerminkan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik. Dalam penilaian tersebut, Polres Inhu menduduki peringkat ke-4 dari 12 Polres/ta di jajaran Polda Riau, mengungguli banyak instansi lainnya.
Ajang ini menjadi momentum penting untuk mendorong kompetisi sehat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“Penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan atas kinerja Polres Inhu, tetapi juga menguatkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat melalui pelayanan yang transparan dan berkeadilan,” pungkasnya.
Selain Polres Inhu, acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah daerah di Provinsi Riau.
Diketahui, Acara tahunan ini diinisiasi oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau sebagai bentuk apresiasi terhadap instansi pemerintah yang berhasil memenuhi standar pelayanan publik dengan kualitas tinggi. Penilaian dilakukan secara langsung dan independen oleh Ombudsman di berbagai unit layanan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di Provinsi Riau.