Polres Inhu Gerak Cepat Amankan Pelaku Pembakar Lahan di Desa Alim


BBI. Com, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) wujudkan komitmen dalam mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla.
Tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan RP Alias Rikardo (28) pelaku pembakaran lahan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, pada Rabu 2/7/ 2025 sekira pukul 17.00 WIB.
“Langkah cepat dan sigap ini dilakukan begitu titik api atau hotspot terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) dan kami segera tindaklanjuti untuk mencegah kebakaran meluas,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, SH, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan di Jalan Denalu, Desa Alim, tim mendapati lahan seluas 1 hektare dalam kondisi terbakar dan masih menyala.
“Setelah ditelusuri, petugas mengidentifikasi pemilik lahan VP yang kemudian mengungkap bahwa adiknya Rikardo, adalah pelaku pembakaran,” ucapnya.
Misran memaparkan ada lima titik tumpukan semak kering hasil imasan dibakar dengan mancis yang disetel menyala besar kemudian pelaku meninggalkan lokasi. “Kepada tim, Rikardo mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru,” katanya.
Atas perbuatannya, Rikardo dijerat dengan sejumlah pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.
Terakhir, Misran mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain berbahaya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berujung pidana.