Petani di LBJ Dikeroyok Gegara Patok Batas, Polres Inhu Amankan 7 Tersangka
BBI.COM, INHU – Bermula dari persoalan patok batas lahan perkebunan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Seorang petani bernama Hamidun Basir menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang diduga sebagai pihak keamanan perkebunan kelapa sawit.
“Kini, tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan di Mapolres, Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Rabu (5/11/2025).
“Sementara itu, kondisi korban dilaporkan sudah berangsur pulih setelah mendapatkan perawatan medis,” sambungnya.
Dia menegaskan, bahwa Polres Inhu berkomitmen tanpa pandang bulu untuk menangani setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya. “Kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap permasalahan terkait lahan atau batas wilayah diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan. Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri,” tegas Misran.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan polisi RIAU, tanggal 30/10/ 2025. Kasus ini bermula ketika korban bersama masyarakat datang ke perkebunan untuk memasang patok batas antara lahan masyarakat dengan lahan perkebunan kelapa sawit GD.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban bersama warga sedang memasang patok batas, tiba-tiba datang sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak pengamanan perkebunan GD. Mereka sempat menegur korban dengan nada tinggi dan langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Lubuk Batu Jaya,” terang Misran.
Setelah laporan diterima, pada Jumat, 31/10/2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya dan tim Satreskrim Polres Inhu bergerak cepat. Empat orang pelaku pertama berhasil diamankan, masing-masing bernama THH, BL LB, dan RAS. Keempatnya diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan kelapa sawit tempat kejadian perkara.
Tak berhenti di situ, pada Minggu, 2/11/2025, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu ASZ, ANH, serta AL pelaku lain yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, ketiganya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, ketujuh orang tersebut terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Misran.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.


