APBD-P Inhu 2026 Dipatok Rp1,34 T, Wabup Instruksikan OPD Moratorium Dinas Luar
BBI.COM, INHU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Inhu, Kamis (24/9/2026). Dalam penyampaian tersebut, struktur pendapatan daerah diproyeksikan mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp56,93 miliar.
Penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD digelar dalam Rapat Paripurna di Aula Kantor Sementara DPRD Inhu, Pematang Reba. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, serta dinyatakan kuorum dengan kehadiran 21 dari total 40 anggota council.
Pidato pengantar Bupati Inhu Ade Agus Hartanto dibacakan oleh Wakil Bupati Ir. H. Hendrizal, M.Si. Berdasarkan Nota Dinas Bupati Nomor: 100/Bag.Tapem/199/IX/2026, Hendrizal menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Perubahan dilakukan guna merespons dinamika pembangunan yang melampaui asumsi awal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta memfasilitasi pergeseran anggaran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kondisi ini menyebabkan Perubahan APBD menjadi pilihan yang harus diambil agar proses pembangunan berjalan optimal, dengan tetap berpatokan pada skala prioritas dan kemampuan fiskal daerah,” tegas Hendrizal di hadapan forum paripurna.
Rincian Postur Perubahan APBD Inhu TA 2026
Berdasarkan dokumen Nota Keuangan yang diserahkan, berikut adalah poin-poin utama penyesuaian anggaran Kabupaten Inhu:
– Pendapatan Daerah Naik Rp56,93 Miliar Total target pendapatan daerah melonjak dari semula Rp1,286 triliun menjadi Rp1,343 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh:
° Pendapatan Transfer Pusat: Naik menjadi Rp1,115 triliun, bersumber dari DAK Fisik/Non-Fisik serta Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
° Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah: Bertambah Rp15 miliar yang berasal dari alokasi Dana Darurat Karhutla Pemerintah Pusat.
° Pendapatan Asli Daerah (PAD): Disesuaikan menjadi Rp185,25 miliar.
– Belanja Daerah Bertambah Rp15,67 Miliar Pos belanja daerah mengalami kenaikan dari rencana awal Rp1,334 triliun menjadi Rp1,350 triliun.
– Pembiayaan Daerah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dikoreksi menjadi Rp7,25 miliar, menyelaraskan hasil audit BPK RI Perwakilan Riau atas LKPD Inhu Tahun Anggaran 2025.
Instruksi Tegas Bupati: OPD Dilarang Dinas Luar
Menghadapi ruang fiskal yang terbatas, Wabup Hendrizal menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhu. Pihaknya menekankan agar setiap program yang dirancang dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat mutu.
Untuk mengawal percepatan penetapan anggaran, Pemkab Inhu juga memberlakukan moratorium perjalanan dinas.
“Seluruh Kepala OPD dilarang melakukan dinas luar daerah selama proses pembahasan Perubahan APBD berlangsung,” lanjut Hendrizal.
Menanggapi penyerahan dokumen tersebut, Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat menyampaikan apresiasinya dan memastikan pihak legislatif akan segera menindaklanjuti. Dokumen Ranperda akan langsung diserahkan ke tiap-tiap fraksi untuk disusun dalam Pandangan Umum Fraksi.
Rangkaian Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan naskah Ranperda Perubahan APBD secara simbolis dari Wabup kepada Pimpinan DPRD. Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Inhu, Sekda Zulfahmi Adrian, para Asisten, Kepala Dinas, Camat, serta pimpinan BUMN dan BUMD se-Kabupaten Inhu.


