Polres Inhu Bersama Disperindag Intensifkan Pengawasan Distribusi dan Volume Minyak Goreng Bersubsidi


BBi.com, INHU – Maraknya isu yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng subsidi merek Minyakita di pasaran, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Unit IV Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim, Ipda Allan Kenneth Yohanes Marbun, S.Tr.K, bersama anggota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhu, melaksanakan pengecekan di gudang pemasaran dan penyaluran Minyakita di Jl. Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Minggu (16/11/ 2025).
“Polres Inhu terus mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi dan volume minyak goreng bersubsidi Minyakita guna memastikan tidak terjadi penyelewengan,” Ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, S.H.
Dikatakan, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri pada 10/3/ 2025 yang menginstruksikan pengecekan langsung ke gudang pemasaran dan penyaluran.
Misran menyampaikan, upaya ini merupakan bentuk pengawasan aktif untuk menjamin ketersediaan dan distribusi Minyakita tetap sesuai regulasi. “Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada penimbunan atau penyalahgunaan distribusi Minyakita di wilayah Indragiri Hulu,” ujarnya.
Dalam pada itu, Ipda Allan menyebut Pengecekan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai ini melibatkan pemeriksaan fisik stok di dalam gudang serta pemantauan langsung terhadap distribusi produk ke pasaran.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mengecek stok Minyakita di gudang, memastikan tidak ada upaya penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Allan.
Ipda Allan memaparkan bahwa dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan atau penyimpangan dalam distribusi dan volume Minyakita. “Stok di gudang juga terpantau cukup dan masih dalam batas wajar,” paparnya.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau kelangkaan Minyakita di pasaran. “Upaya pengawasan ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik-praktik curang yang dapat merugikan konsumen,” pungkasnya.