Pensiun Tinggal Hitung Hari, Kadiskes Inhu Malah Dinonaktifkan


BBI.Com, INHU – Tragis, itu mungkin kata yang pantas disematkan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Elis Julinarti. Pasalnya, setelah puluhan tahun mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disana justru kenyataan pahit dan pelik harus diterima olehnya terlebih di penghujung masa kerjanya, melayang surat penonaktifan ke kantor dinas yang dipimpinnya.
Informasi yang berhasil dirangkum, pil pahit itu wajib “dinikmati” oleh Elis, yang mana dirinya sebentar lagi memasuki masa pensiun pada 6 Juli mendatang justru tercoreng setelah munculnya surat Kpts 194/VI/2025 tertanggal 23 Juni, yang menyebutkan dirinya dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai Kadiskes.
Ironisnya dalam surat pembebasan tugas itu Elis Julinarti diduga melakukan pelanggaran indisipliner serta kelalaian dalam pelaksanaan pengawasan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas.
Dari catatan sebaliknya tepat pada Senin 23 Juni lalu justru terlihat Kadiskes Inhu, Elis Julinarti sedang melakukan quick respon pengaduan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas Air Molek.
Saat itu Elis Julinarti turun ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasir Penyu lantaran salah satu keluarga pasien kecelakaan viral di beberapa media sosial.
Terpisah saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), Ahmad Syukur, melalui selulernya saat ditanya perihal pembebasan tugas Elis Julinarti, apakah sudah melalui aturan yang berlaku? dirinya tidak bisa memberikan keterangan. “Nanti kita ngomong ya itu wewenang di atas saya yakni sekda tunggu kepulangan saya ya,” ujar Ahmad Syukur, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak terkait pelanggaran seperti apa yang sedang dilakukan oleh Kadis Inhu, dirinya menjawab belum melihat suratnya.
“Saat ini saya sedang rapat di Bappeda dan belum melihat sama sekali melihat terkait surat pembebasan tugas tersebut,” ujar Boyke.
Munculnya surat keputusan pembebasan tugas sementara itu, dikhawatirkan menjadi catatan buruk bagi birokrat di ruang lingkup Pemkab Inhu, mengingat orang yang dibebastugaskan itu adalah orang yang memasuki massa pensiun.
Di lain sisi Kepala dinas tersebut juga belum terbukti melakukan pelanggaran indisipliner berat, terlebih lagi jika memang harus dinonaktifkan tentunya harus melewati proses pemeriksaan dan penilaian secara objektif oleh pejabat yang berwenang atau setidaknya jauh dari kata tendensi pribadi.