Nyambi Jualan Sabu di Pasir Penyu, Polsek LBJ Tangkap Seorang Petani
BBI. Com, INHU – Polisi akhirnya membongkar aktivitas gelap seorang petani, Rony Kurniawan (34), warga Desa Perkebunan Sei Lala RT 022 RW 011, Kecamatan Sungai Lala, yang semestinya sibuk mengurus kebun justru kedapatan memiliki pekerjaan sampingan yang berbahaya, menjadi pengedar sabu.
“Tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) menangkap tersangka pada Senin (23/9/2025) di wilayah Kecamatan Pasir Penyu,” ucap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran SH, Kamis (25/9/2025)
“Pelaku adalah seorang petani yang menyalahgunakan profesinya dengan ikut menjadi pengedar narkotika jenis sabu,” sambung Misran.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada Kapolsek LBJ, IPDA Daniel Okto. S, SE, MH tentang maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu.
“Mendapat perintah langsung, Kanit Reskrim Polsek LBJ, AIPTU Istanola Pardede SH bersama tim opsnal pun bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Misran.
Sekitar pukul 17.50 WIB, tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Gerak-geriknya mencurigakan, hingga akhirnya dihentikan. Benar saja, pria itu adalah Rony Kurniawan.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu ukuran sedang beserta plastik klip kosong di lipatan celana jeans yang dipakainya. Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan 1 paket sabu kecil di dalam kotak rokok ABI Blueberry serta 2 paket sabu kecil lain di saku belakang celana. Total ada empat paket sabu yang disita.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip kosong kecil, 1 plastik klip kosong sedang, 1 unit iPhone 12 ungu, serta sepeda motor Scoopy merah tanpa nopol yang digunakan pelaku.
Dalam interogasi awal, Rony mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Saat ini polisi masih mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut.
Rony Kurniawan beserta barang bukti empat paket sabu siap edar, sudah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


