Masih Dalam PB, Kini Dedek Ditangkap Polsek Rengat Barat Kasus Sabu


BBI.Com, INHU – Dedek Suratman alias Ebes (30) asal Desa Talang Jerinjing kembali ditangkap Polsek Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di Jalan Lintas Timur RT 010 RW 005, Desa Sungai Dawu, Kelurahan Pematang Reba.
“Pelaku merupakan residivis berbagai kasus pidana seperti pencurian dengan kekerasan, narkotika, hingga penggelapan,” sebut Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, SH, Jumat (20/6/2025) dikantornya.
Misran mengatakan Dedek ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pelaku ditangkap Rabu sore, 18/6/ 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, karena kedapatan membawa sabu seberat 0,34 gram dalam dua plastik klip bening,” ucap Misran.
“Ini kali kelima yang bersangkutan berurusan dengan hukum. Padahal, Dedek masih dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) usai menjalani hukuman atas kasus pencurian,” sambungnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas peredaran sabu di kawasan Desa Sungai Dawu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH memerintahkan Kanit Reskrim dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mencurigai seorang pria di pinggir jalan dan langsung melakukan penindakan.
Saat digeledah, dari saku celana sebelah kiri Dedek ditemukan dua plastik klip kecil berisi serpihan kristal diduga sabu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Madrid.
Dalam pemeriksaan awal, Dedek mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang yang identitasnya sudah diketahui.
“Tim langsung bergerak ke lokasi yang disebut tersangka,” kata Misran.
Setibanya di lokasi, tim menemukan dua pondok mencurigakan di tebing Sungai Indragiri. Saat mendekat, terlihat seorang pria yang diduga Ican keluar dari pondok dan langsung melarikan diri dengan melompat ke sungai.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di pondok tersebut dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, Arif dan Herman.
Dalam pondok itu, ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas sabu, seperti dua alat hisap (bong), satu pipet plastik yang dimodifikasi menyerupai sendok, plastik klip berbagai ukuran dalam kondisi baru dan bekas, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
“Seluruh barang bukti kami amankan di Polsek Rengat Barat guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, identitas yang sudah kami kantongi masih dalam pengejaran,”pungkas AIPTU Misran.