Kerap Dilaporkan Warga, Polsek Rengat Barat Tangkap Residivis Narkoba dan Rekanannya

BbI.COM, INHU – Polsek Rengat Barat menujukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.
Melalui Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menangkap seorang mantan residivis narkoba EB alias Edi Sinyap bersama rekanannya Prananda alias Hengki (22) dengan total barang bukti sabu yang diamankan 11,41 gram, di wilayah Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran, Kabupaten Idragiri Hulu (Inhu), Rabu (15/1/2025).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengatakan penangkapan kedua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berawal dari laporan masyarakat.
Misran menjelaskan, Pengungkapan kasus yang dipimpin Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan yang diwakili Kanit Reskrim, IPTU Mike Kurniawan dimulai pada pukul 10.00 WIB setelah adanya laporan masyarakat.
“Tim mendapati Hengki berada di rumahnya, saat digeledah ditemukan 42 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,17 gram dan tersangka mengakui mendapat barang haram tersebut dari Edi Sinyap,” ujar Misran.
Berdasarkan pengakuan Henky, Tim Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan pengembangan dan menemukan Edi Sinyap sedang berada dirumahnya di RT 10 Dusun Sungai Durian.
“Saat digeledah Tim menemukan 21 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 4,24 gram dari saku celananya beserta plastik klip kosong berbagai ukuran, alat timbang digital, dan satu unit ponsel dari rumahnya,” papar Misran.
“Edi mengakui barang tersebut miliknya dan diperolehnya dari seorang pria yang sudah dikantongi polisi nama dan alamatnya,” tegasnya.
Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna mempertanggujawabkan perbuatannya. “Tersanka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Misran.