Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM di Atas Tanah Milik Pemkab

BbI. COM, INHU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan AK dan Z sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Inhu Tahun 2015-2016.
Diketahui, Penetapan Tersangka terhadap AK dan Z tersebut tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.
“Peranan AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida,” ucap Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango, Senin (3/2/2025) sore.
Kasi Pidsus menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang saksi, 4 (empat) orang ahli dan 47 (empat puluh tujuh) dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016.
Dengan bukti-bukti tersebut Penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis.
“Kedua tersangka telah menyalahi prosedur sehingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan Sertifikat,” jelasnya.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara senilai Rp. 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024,” tuturnya.
Kasi Pidsus mengatakan, Perkara ini akan segera dilakukan pemberkasan oleh Penyidik.
“Kedua pekaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo. Pasal atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.