Kejari Inhu Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan TNBT di Kecamatan Batang Cenaku


BbI. COM, INHU – Kejaksaan negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) beberapa waktu belakangan telah melakukan Penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi penjualan wilayah hutan Taman Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang terletak di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango dikantornya, Senin (3/2/2025) sore.
“Penyidikan tersebut atas Surat Perintah Kajari Inhu No: PRINT-18/L.4.12/Fd. 1/01/2025,” ujarnya.
Kasi Pidsus mengatakan, penyelidikan tersebut digelar atas adanaya laporan terhadap terbitnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT), yang mana penerbitan tersebut masuk kedalam wilayah Hutan TNBT.
“Penerbitan Surat tersebut kuat diduga didalamnya terjadi praktek suap, sehingga mengarah pada perbuatan dilarang yang tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999,” sebutnya.
Kasi Pidsus menjelaskan Tim penyidik kejaksaan telah melakukan pengambilan data ketitik kordinat dilapangan, terhadap lima (5) SKGR yang telah diterbitkan.
“Berdasarkan data yang diperoleh tim dari Balai TNBT tanah tersebut masuk dalam wilayah Hutan TNBT, bahkan fakta dilapangan, hingga ratusan hektar tanah Hutan TNBT telah diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” paparnya.
Tim penyidik kejaksaan telah meminta keterangan dari 22 saksi, 8 orang diantaranya dari pihak Desa Alim termasuk perangkat desa, 10 orang pemilik SKGR dan SKAUT, dan 4 orang saksi dari pihak Pemda, Balai TNBT, Polisi Hutan maupun BPN Kabupaten Inhu.
“Selain mengumpulkan keterangan para saksi, tim penyidik juga telah memperoleh dokumen pendukung dan SKGR, SKAUT yang telah terbit serta menyita beberapa handphone milik beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan atas terbitnya dokumen surat tersebut,” pungkas Kasi Pidsus.