Kapolsek Kelayang Pimpin Penangkapan Bandar Ganja di Desa Lubuk Sitarak


BbI.COM, INHU – Penangkapan HD alias Sihen alias Hendri, (28) seorang bandar yang membawa ganja siap edar seberat 17,51 gram, di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berlangsung dramatis.
“Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri pelaku sempat melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan sengit sebelum akhirnya dilumpuhkan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, dikantornya, Minggu (12/01/2025).
Misran menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas tersangka di sebuah kebun milik masyarakat pada Jumat 10 Januari 2025.
“Berdasarkan laporan warga, Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi,” jelasnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, sambung Misran, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli. “Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan Kapolsek sebelum berhasil dilumpuhkan,” tutur Misran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan delapan bungkus ganja kering yang disimpan dalam plastik dan kertas, uang tunai Rp425.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi juga menyita perlengkapan lain, termasuk mancis dan kantong plastik.
Hendri mengaku bahwa ganja tersebut siap dijual kepada pelanggan yang telah memesan sebelumnya. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lama beroperasi di wilayah Desa Lubuk Sitarak dan sekitarnya.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut dilakukan keesokan harinya, Sabtu, (11/1/2025). Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh penyidik, tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi menemukan kembali dua bungkus ganja kering, masing-masing berukuran sedang dan besar, dengan berat total sekitar 70 gram.
“Pengakuan tersangka membuka jalan bagi kami untuk menemukan barang bukti tambahan. Ini membuktikan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah ini,”sebut Misran.
Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.