Kades Tanjung Sari Ditahan, Diduga Korupsi APBDes
BBI, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan penahanan terhadap Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu, Darpin Bin (Alm) Kasnari dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari TA. 2021 dan 2022, Rabu (17/1/2024).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Ulinnuha mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 17 Januari 2024 hingga 5 Februari 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat.
Ulin menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara fiktif atau markup terhadap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021dan 2022 yang yang tidak sah.
Berdasarkan perhitungan, tindakan tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah).
Akibat perbuatannya itu, tersangka Darpin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.