Jadi Bandar Sabu, Unit Reskrim Batang Cenaku Ciduk Sekretaris OKP Bersama Anak Buahnya

BbI.COM, INHU – Unit Reskrim Batang Cenaku berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 41,87 gram.
“Saat ini, kedua tersangka warga Desa Alim yakni DPS alias Diki (34) dan HMT alias Manto (40) telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku,” benarkan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, SH, Minggu (23/2/2025).
Dijelaskan, penangkapan tersebut atas laporan masyarakat yang diduga kuat oknum sekretaris salah satu OKP di Kecamatan Batang Cenaku, HMT alias Manto mengendalikan peredaran sabu di Desa Alim dengan bantuan Deki sebagai kaki tangannya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Iksan Lutfi utuk melakuan penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu 22 Februari 2025 kedua tersangka berhasil ditangkap. “Saat digeledah, ditemukan sebuah tas warna coklat berisi 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merek Infinix, satu buah sendok sabu, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.070.000,” papar Misran.
Misran menegaskan Polres Inhu tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.